WARTAMU.ID, Pringsewu – Seorang remaja, Y (14) korban warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sembarawa, mencabuli wanita kenalannya, M yang dijemput di salah satu sekolah. Korban di bawa kerumahnya, lalu dicabuli, Kemudian korban dibawa kerumah temannya P (19) dan A (23), di Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, dan korban juga digilir dua pemuda itu, medio 16 Juni 2022.
Lebih kejam lagi, hingga esok harinya, korban tidak diantar pulang, tetapi diturunkan di pinggir Jalan di Pekon Anom. Korban yang sudah merasa kebinggungan di jalan meminta pertolongan warga untuk diantar pulang ke rumah.
Tiba dirumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan orang tuanya. Keluarga yang marah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pringsewu Kota. Berbekal laporan tersebut, setelah melalui proses penyelidikan, anggota Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota menangkap ketiga pelaku, Rabu 22 Juni 2022.
Kapolsek Pringsewu Kota Ansori melalui Kanit Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan, orangtua korban melaporkan kejadian pada 17 Juni 2022, meminta keadilan karena anaknya yang tidak pulang semalam, rupanya dirudapaksa oleh teman yang baru kenalnya.
Para pelaku Y (14) warga Pekon Margodadi, dan P (19) serta A (23) warga Sumber Agung Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Dihadapan polisi, Y mengakui mengenal M melalui pesan WhatsApp. Lalu Y menjeput korban saat pulang sekolah. “Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda tanpa adanya perlawanan, barang bukti pakaian korban serta pakaian tersangka diamankan untuk proses pemeriksaan,” kata Kanit.
Menurut Kanit, bukannya diantar pulang korban malah diajak ke rumah tersangka Y. Dirumah tersebut dicabuli setelah puas M diantar ketempat P dan A disitu korban kembali dicabuli. Hingga keesokan harinya dia diantar di pinggir Jalan Pekon Anom. Korban yang sudah merasa kebinggungan meminta pertolongan untuk diantar ke rumah.
Ipda Candra Hirawan juga mengimbau kepada orangtua memperhatikan anak perempuannya untuk keluar rumah hingga teman sepermainannya jika terjadi seperti kasus ini sangat disayangkan. “Tersangka Y anak dibawah umur, dijerat tentang sistem peradilan pidana anak,” katanya.
Sementara dua tersangka dewasa dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan denda paling lima miliar rupiah. (Red)