WARTAMU.ID, Way Kanan, 2 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Kali ini, Kejari Way Kanan mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Kharisma tahun 2004 yang sebelumnya terlibat dalam perkara tindak pidana penadahan. Pengembalian barang bukti dilakukan kepada korban atas nama Herdi di Dusun Serentak, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (2/10/2024).
Barang bukti berupa sepeda motor yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 149/Pid.B/2023/PN Bbu, yang menetapkan terdakwa Chander Dinata Bin Aditiya Dinata terbukti melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Motor dengan nomor rangka MH1JB21154K450538 dan nomor mesin JB21E1446194 ini diserahkan langsung kepada Herdi, dengan disaksikan oleh Sekretaris Kampung Gedung Batin, Pujianto.
Pujianto, selaku Sekretaris Kampung Gedung Batin, memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Way Kanan dalam menangani perkara ini. “Alhamdulillah, barang-barang saya yang sempat dicuri kembali dalam keadaan baik. Terima kasih kepada Kejari Way Kanan yang telah menegakkan hukum secara adil dan transparan di tengah masyarakat Way Kanan,” ujar Herdi dengan penuh rasa syukur.
Pujianto juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kejari Way Kanan. “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kejaksaan Negeri Way Kanan,” kata Pujianto.
Sementara itu, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas serta memberikan pelayanan terbaik dan prima. “Kami akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Way Kanan demi terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kejari Way Kanan,” ujar Rifqi.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan di Kabupaten Way Kanan, yang juga dikenal dengan sebutan Bumi Ramik Ragom.