WARTAMU.ID, Jakarta – Keluarga almarhum Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Padang, Sumatera Barat, melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengekshumasi dan mengautopsi ulang jenazah almarhum Afif. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, saat mengunjungi Mabes Polri pada Senin (22/7/2024).
“Hari ini kita sengaja datang ke Mabes Polri untuk menyerahkan surat kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami datang untuk mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana,” ujar Gufroni kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Gufroni menjelaskan bahwa orang tua almarhum Afif telah memberikan kuasa kepada LBHAP PP Muhammadiyah untuk mendampingi secara hukum terkait kasus yang menimpa putra mereka. Menurutnya, permintaan ekshumasi dan autopsi ulang ini didasarkan pada pernyataan Kapolri sebelumnya yang menyebut akan melibatkan pihak luar dalam proses penyelidikan.
“Atas dasar itulah kami merespons positif bahwa ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan latar belakang tewasnya almarhum Afif Maulana. Tentu kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pengusutan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan niatan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap Afif Maulana,” ungkapnya.
LBHAP Muhammadiyah, lanjut Gufroni, siap menghadirkan ahli dari Muhammadiyah, termasuk dokter forensik, untuk membantu dalam proses ekshumasi dan autopsi ulang. Gufroni juga menyebutkan bahwa Muhammadiyah memiliki pengalaman dalam kasus serupa, seperti kasus kematian Siyono di Klaten, di mana dokter-dokter Muhammadiyah turut membantu Polri.
“Kami di LBHAP Muhammadiyah siap apabila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhammadiyah. Dalam hal ini dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Tentu saja kami, Muhammadiyah, punya pengalaman. Dulu ketika ada kasus kematian Siyono di Klaten, di mana dokter-dokter Muhammadiyah ikut juga terlibat membantu bersama dengan dokter forensik dari Polri terkait penyebab tewasnya,” tambah Gufroni.
Permintaan ekshumasi dan autopsi ulang ini, menurut Gufroni, merupakan keinginan dari pihak keluarga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan tewasnya Afif Maulana.
“Kami harapannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Kapolri dengan melibatkan pihak luar. Saya kira ini tujuannya untuk transparansi dan akuntabilitas terhadap proses autopsi ulang yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jadi, supaya tidak terjadi dugaan-dugaan,” terangnya.
Gufroni menambahkan bahwa keinginan keluarga adalah agar dilakukan autopsi ulang dan LBHAP PP Muhammadiyah akan terus berupaya untuk mewujudkan hal tersebut.
“Selama ini kan atas dasar keinginan keluarga dari orang tua almarhum ingin agar dilakukan autopsi ulang. Tentu kami akan terus diupayakan agar ini bisa terwujud,” imbuh Gufroni.
Untuk diketahui, Afif Maulana ditemukan tewas di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu. Polemik terjadi karena terdapat perbedaan versi terkait tewasnya Afif. Pihak keluarga meyakini Afif dianiaya sebelum tewas, sementara terdapat dugaan bahwa Afif tewas setelah terjun dari jembatan saat terjadi aksi tawuran.