WARTAMU.ID, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menerima sebagian pembayaran uang pengganti terkait Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Sukajadi Tahun Anggaran 2018. Pembayaran ini dilakukan oleh keluarga terpidana SJ, dan diserahkan di ruang Pidana Khusus Kejari Way Kanan pada Rabu, (04/09/2024).
Uang pengganti sebesar Rp. 280.000.000,- tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana, ibu ST, dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Way Kanan, Joni Saputra, SH., MH., dengan disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, SH., MH. Setelah diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima di Kejari Way Kanan untuk segera disetorkan ke kas negara.
Pembayaran ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, selain pidana pokok, terpidana juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50. Rencananya, dalam waktu dekat keluarga terpidana Sarjono akan kembali menyetorkan sisa uang pengganti yang belum dibayarkan.
Dr. Afrillianna Purba, SH., MH., selaku Kajari Way Kanan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan memaksimalkan pengembalian kerugian sesuai putusan pengadilan.
“Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus berusaha dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan dengan cara memaksimalkan pengembalian kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Dr. Afrillianna Purba, yang akan segera mendapatkan mutasi jabatan dan dilantik menjadi Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Way Kanan ini, diharapkan seluruh proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan lancar dan optimal, guna menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.