Kenalan di FB Remaja Dibawah Umur Diperkosa Dalam Mobil Dan Diminta Uang Rp5 Juta

Tekab 308 Polsek Manggala

WARTAMU.ID, Tulang Bawang (LAMPUNG) – Seorang pemuda berinisial KN (18), berprofesi wiraswasta, warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), merudapaksa kenalan wanitanya, didalam mobil, saat parkir di depan SMP Negeri 2 Menggala, Rabu 25 Agustus 2021, sekira pukul 21.00 WIB.

Tak sampai disitu, pelaku juga memeras korban untuk mengirimkan uang Rp5 juta, jika tidak pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban. Karena takut, korban kemudian kembali kerumah dan mengambil uang orang tuanya, dan menyerahkan kepada pelaku. Korban (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku kemudian pergi, dengan lagi-lagi mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain. Namun, saat ibu korban mengetahui uang dalam lemarinya hilang kemudian mendesak korban.

Korban akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa yang dialaminya, dan melapor ke Polisi Kamis 2 September 2021 lalu. Pelaku kemudian baru berhasil ditangkap, Kamis 18 November 2021, malam pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan kasus pencabulan ini bermula korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook (FB). Karena karena sering komunikasi akhirnya mereka berpacaran dan bertukaran nomor telepon.

Suatu ketika pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban. Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya mereka bertemu hari Rabu 25 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di depan SMP Negeri 2 Menggala.

Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul. Awalnya korban sempat melawan, tetapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.

“Di dalam mobil tersebut korban hanya bisa pasrah di cabuli hingga keperawannya pun direnggut oleh pelaku. Usai berbuat cabul pelaku malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban, kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgarnya korban,” kata Kapolsek.

Karena korban merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban kerumahnya dan kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban yang semula curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang. Setelah ditanya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh pelaku.

“Ibu korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Menggala. Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

“Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” ujar Kapolsek, Sabtu 20 November 2021.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merk Oppo warna hitam milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan. “Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.,” katanya. (Red)