WARTAMU.ID, Lampung Selatan (SL) – Diduga soal klaim lahan, warga Desa Karangsari, Ketapang, Lampung Selatan terlibat bentrok dengan Ormas GML. Ratusan warga marah saat melihat puluhan anggota ormas melakukan penggusuran dengan alat berat dan memasang patok di lahan empat hektar yang ada di dusun Bangundada, Desa Bangun Rejo berbatasan dengan Desa Karang Sari, Sabtu 3 Juli 2021.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan massa sempat mengejar anggota ormas yang memasang patok dan menggusur tanaman dengan alat berat dengan dalih memiliki surat kuasa dari orang yang mengklaim sebagai pemiliki lahan. Massa ormas sempat kocar kacir melarikan diri.
Suara tembakan peringatan Polisi beberapa kali terdengan saat petugas menghalau warga yang merasa lahan tersebut juga milik mereka yang menggarap sudah puluhan tahun. Warga yang merasa dirugikan mencabut patok-patok yang dipasang di atas lahan sengketa tersebut. Situasi mirip perang antar massa itu mereda, setelah masa ormas tak terlihat, dan warga desa Karangsari kembali menguasai lahan tersebut.
Petugas Polres Lampung Selatan dan Polsek Ketapang yang susah mendengar kabar tersebut sudah berjaga jagq lokasi dan meredam kemarahan warga, dan meminta ormas GML meninggalkan lokasi. Hingga malam, polisi masih bersiqgq dan melakukan upaya persuasif kepada kedua pihak.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Petugas meredam kedua pihak. “Kita akan berkordinasi dengan pihak kecamatan, pemerintahan desa, pamong dan tokoh masyarakat, untuk mempertemukan kedua pihak,” kata Edwin, Minggu 4 Juli 2021.
Edwin berharap para pihak dapat mengedepankan musyawarah dalah kasus tersebut. “Senin kita upayakan media kembali, dan kita mengharapkan kehadiran BPN, Camat, Dinas Trasmigrasi, karena itu penting. Apalagi bentrok kedua pihak juga terkait dengan masalah tapal batas desa,” katanya
Edwin menjelaskan bentrokan itu dipicu perebutan atau sengketa lahan yang terletak di perbatasan antara desa Karangsari dengan desa Bangunrejo. “Malam sebelumnya kami juga mendengar ada gerakan dari ormas GML untuk menguasai lahan. Karena itu, sejak pagi tadi turun langsung ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak kami inginkan,” kata Edwin.
Kapolres juga meminta kepada anggota GML meninggalkan lokasi sengketa dan menghentikan kegiatan untuk mendinginkan situasi. Edwin menyebutkan, luas lahan sengketa mencapai 74 hektare. Namun, yang dipermasalahkan seluas empat hektare.
“Kami lihat rekan kami GML mau menguasai lahan. Namun, di satu pihak ada yang memiliki sertifikat. Untuk itu, kami segera mengambil tindakan atas kegiatan kegiatan yang dilakukan GML dan meminta GML untuk meninggalkan lokasi terlebih dahulu supaya suasana menjadi aman,” terangnya. (Red)