KPK Tetapkan MM (Mantan Bupati Tanah Bumbu) dalam DPO

Ilustrasi Gambar kpk.go.id

WARTAMU.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Tersangka MM mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7). Dikutip dari kpk.go.id

Ali mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada MM sebanyak dua kali. “MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua tanggal 21 Juli 2022, serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” kata Ali.

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU  Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” ujar Ali.

Tersangka MM diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK meminta Tersangka MM untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. KPK juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. Agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” tutup Ali.