KPU Batalkan Keputusan 731/2025, Dokumen Syarat Capres-Cawapres Kini Terbuka untuk Publik

Konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025) / dok foto kpu.go.id

WARTAMU.ID, Jakarta – Dilansir dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi publik. Sebagai bentuk pelayanan informasi yang lebih luas serta tidak membatasi akses masyarakat, KPU secara kelembagaan akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan,” tegas Afifuddin.

Menurut Afif, penerbitan Keputusan KPU 731/2025 sejak awal tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang ada, baik Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang Pemilu, maupun aturan terkait lainnya. “KPU murni mempedomani aturan yang berlaku, sehingga langkah ini dilakukan agar lebih jelas dalam praktiknya,” jelasnya.

Sebelum membatalkan keputusan tersebut, KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi dinamika yang berkembang, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

Afif juga menyampaikan apresiasi kepada publik atas partisipasi dan masukan pascaterbitnya Keputusan Nomor 731/2025. KPU, katanya, akan terus mengutamakan transparansi dan memastikan bahwa akses informasi terkait tidak hanya menyangkut Pilpres, tetapi juga data-data lain sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tetapi juga terkait dengan data lain yang bisa diakses para pihak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Afifuddin.

BACA JUGA :  Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi di Kabupaten Way Kanan: Kolaborasi Juleha dan JATAM Lampung