Kritik Tajam atas Studi Tiru Kepala Desa Deli Serdang: “Proyek Titipan?”

Fajar Bagus, Wakil Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang

WARTAMU.ID, Deli Serdang – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dr. Drs. Citra Efendi Capah, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di wilayahnya yang berisi larangan mengadakan aktivitas pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, surat edaran tersebut justru diabaikan oleh sejumlah kepala desa. (10/12)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelompok kepala desa di Kabupaten Deli Serdang mengadakan kegiatan studi tiru ke Semarang, Jawa Tengah, pada 8-11 Desember 2024. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh salah seorang kepala desa berinisial ‘K’, yang menunjuk pihak ketiga dari Lembaga Management Indonesia sebagai penyelenggara.

Langkah ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Fajar Bagus,
Wakil Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang. Salah seorang aktivis menilai pelanggaran ini sebagai tindakan yang mencederai demokrasi dan tidak menghormati arahan dari Pj Sekda.

“Sebab sudah jelas edaran itu dari Pj Sekda, tapi masih dilanggar. Artinya, kepala desa itu tidak patuh pada pimpinan di atasnya,” ujarnya. Ia juga menyebut kegiatan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp18,5 juta per desa, sehingga total biaya yang dikeluarkan dari 380 desa di Kabupaten Deli Serdang mencapai miliaran rupiah.

Aktivis tersebut juga mencurigai bahwa anggaran sebesar itu tidak tercantum dalam pos APBDes masing-masing desa. “Kami menduga ini hanyalah proyek titipan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

Aktivis Pemuda Muhammadiyah mendesak Pj Sekda Deli Serdang untuk segera menindak tegas kepala desa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini. Mereka juga berencana melayangkan surat kepada Komisi 1 DPRD Deli Serdang agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami minta Komisi 1 memanggil Inspektorat, Dinas PMD, kepala desa yang bertanggung jawab, serta lembaga penyelenggara kegiatan ini,” pungkasnya.

Kritik dan tuntutan masyarakat ini mencerminkan pentingnya penegakan aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa demi menghindari penyalahgunaan dana publik. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan polemik ini.