KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan 2000 Lebih Burung Asal Sumatera

Petugas mengamankan 2.159 Ekor burung daro 14 jenis tanpa dilengkapi Dokumen

WARTAMU.ID, Lampung Selatan (Lampung) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, kembali menggagalkan ribuan burung berbagai jenis asal Sumatera yang akan di selundupkan ke Pulau Jawa.

Petugas mengamankan 2.159 Ekor burung daro 14 jenis tanpa dilengkapi Dokumen di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu 20 November 2021, sekitar pukul 01.00. WIB dini hari.

Kepada wartawan, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan ribuan ekor burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam 92 buah paket keranjang plastik warna putih dan 15 buah kardus kecil warna coklat yang dimasukan kedalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B-2259-OP.

Mobil tersebut dikemudikan oleh Syaiful Anwar (43) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, bersama Selamet Riadi (56) warga Lampung Tengah.

”Burung-burung tanpa Dokumen tersebut kami amankan saat melakukan pemeriksaan rutin kepada para penumpang dan kendaraan yang akan melintas menuju pulau jawa melalui Pelabuhan Bakauheni ” Kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin 22 November 2021.

Menurut Ridho, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku  mengaku bahwa burung-burung tersebut adalah milik S. Riadi yang berada Pekan Baru Riau, dan akan dikirim ke wilayah Cibubur Jakarta Timur. “Ada sekitar 2.159 Ekor Burung berbagai jenis yang kami amankan, yang rencananya akan dibawa menuju Cibubur Jak-tim ” katanya.

Guna penyidikan kedua sopir kini menjalani pemeriksaan di KSKP. Berikut barang buktinya yang diamankan:

460 ekor Burung jenis Jalak Kebo.

975 ekor burung jenis Ciblek,

400 ekor Burung jenis Gelatik Batu,

100 ekor Burung jenis Pleci,

40 ekor Burung jenis Poksai Mandarin.

40 ekor Burung jenis Srigunting Kelabu.

40 ekor Burung jenis Tepus Lurik.

12 ekor burung jenis Poksai Mantel,

2 ekor Burung jenis Poksai Hitam / Rambo,

11 ekor burung jenis cucak jenggot,

13 ekor Burung jenis Kepodang,

32 ekor Burung jenis Tledekan Gunung,

20 ekor Burung jenis Rambatan Loreng Doraemon,

14 ekor Burung jenis Pelatuk Bawang

“KSKP Bakauheni selanjutnya koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni serta Koordinasi dengan BKSDA Lampung. Pasal yang dilanggar dalam perkara ini yakni Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.” katanya. (Red)