WARTAMU.ID, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Langkah ini diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
“Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” seperti dikutip dari siaran pers resmi DPR.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Di antaranya, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, serta penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Supratman menjelaskan beberapa poin penting yang telah disepakati, antara lain syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, serta pengaturan mengenai sumber pendapatan desa dan ketentuan peralihan.
RUU Desa telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan sebanyak 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan pentingnya revisi ini sebagai tanggapan terhadap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan peningkatan kesejahteraan dan pemerataan di tingkat desa.
Dengan pengesahan RUU Perubahan Kedua UU Desa ini, diharapkan akan terjadi perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara menyeluruh.












