Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Sengketa Pilpres 2024

Pasangan Anies Baswedan - Cak Imin saat mendengarkan sidang pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/04) di Ruang Sidang MK. Dok Foto mkri.id

WARTAMU.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) tahun 2024. Menurut MK, permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dikutip dari mkri.id, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diadakan pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, “Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Pertimbangan hukum MK mengklasifikasikan argumen yang diajukan oleh Anies-Muhaimin ke dalam enam klaster, termasuk isu independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, dan penyalahgunaan program bantuan sosial. MK menemukan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan independensi KPU atau Bawaslu dalam menjalankan pemilu. Selain itu, MK juga menolak dalil terkait dengan keabsahan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta dugaan ketidaknetralan KPU.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menolak dalil tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, karena kurangnya bukti materiil. MK juga menyatakan bahwa perubahan dalam aturan pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada kecurangan yang memadai dalam proses pemilu yang bisa mengubah hasil dari pemilu presiden 2024. Meskipun terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yang menyarankan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, MK secara mayoritas memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan dari Anies-Muhaimin.

Putusan ini diharapkan akan menambah kepastian hukum dan mengakhiri debat panjang mengenai hasil pemilihan umum presiden tahun 2024.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *