Majelis Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Barat Sosialisasikan Bahaya Cyberbullying kepada Siswa SD Muhammadiyah 2 Pontianak

Acara tersebut ditutup dengan pernyataan bersama tentang pentingnya mencegah perilaku cyberbullying serta menjaga hak-hak setiap individu agar bebas dari intimidasi di dunia maya

WARTAMU.ID, Pontianak – Pada Jum’at, 4 Oktober 2024, Majelis Hukum Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Kalimantan Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai cyberbullying kepada para siswa SD Muhammadiyah 2 Pontianak. Kegiatan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh siswa dan para guru yang hadir. Cyberbullying merupakan bentuk perundungan yang terjadi melalui media digital, seperti media sosial, pesan teks, email, atau platform online lainnya, di mana tindakan tersebut bertujuan untuk menyakiti atau mengintimidasi seseorang. Mengingat dampak serius dari perundungan digital ini, penting bagi generasi muda untuk memahami dan mengantisipasinya sejak dini di setiap jenjang pendidikan.

Acara dimulai pada pukul 06.30 pagi dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bapak Suhardi, S.Pd. Pemateri utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn., yang mewakili Majelis Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Barat sekaligus Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak. Dalam materinya, Dr. Hazilina menjelaskan pentingnya menjaga sikap dan perilaku saat berkomunikasi di media sosial atau platform online lainnya. Ia menekankan bahwa perilaku menghormati sesama harus menjadi prioritas, dan platform digital tidak boleh digunakan untuk menyakiti perasaan orang lain.

Lebih lanjut, Dr. Hazilina juga menjelaskan dampak hukum bagi pelaku cyberbullying. Ia memaparkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat pelaku cyberbullying, menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan teknologi digital. Para siswa merespons dengan antusias, mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan penggunaan media sosial yang bijak dan dampak hukum yang mungkin mereka hadapi.

Acara tersebut ditutup dengan pernyataan bersama tentang pentingnya mencegah perilaku cyberbullying serta menjaga hak-hak setiap individu agar bebas dari intimidasi di dunia maya. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak jangka panjang dalam membentuk generasi yang lebih sadar akan etika digital dan memahami hukum yang berlaku.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 2 Pontianak, Ibu Yumi Pariyanti, S.Pd., Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Pontianak, Ibu Nurmasita, S.E., serta Bapak Dr. Gembongseto Hendro Soedagoeng, S.H., Sp.N., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, yang hadir bersama sejumlah mahasiswa. Kolaborasi antara Majelis Hukum dan HAM PWA, MHH PDA, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini menjadi wujud nyata dalam pengembangan edukasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Upgrading dan Revitalisasi Ketua Dewan Pembina Qabilah SMP Muhammadiyah se-Sleman: Penguatan Kaderisasi di Hizbul Wathan

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda, khususnya terkait tanggung jawab dalam dunia digital.