WARTAMU.ID, Yogjakarta – Seperti yang di rilis Muhammadiyah.or.id, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun. Hal itu juga diperkuat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga membolehkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Menyambut itu, Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pusat dalam Press Conference Vaksinasi Bagi Anak Dibawah 12 Tahun, Rabu 3/11/2021.
MCCC menghimbau untuk menyukseskan dan menindaklanjuti keputusan BPOM tentang EUA vaksin covid-19. Sebab, anak sebagai kelompok masyarakat menjadi yang paling rentan dan perlu dilindungi dari penyakit covid-19, vaksinasi kepada anak di bawah usia 12 tahun juga sebagai usaha memutus rantai penularan.
MCCC juga mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan covid-19 melalui segala upaya termasuk vaksinasi pada anak umur 6-11 tahun, sesuai syarat dan ketentuan medis. MCCC juga menyerukan pada seluruh instansi baik di bawah naungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan yang di bawah naungan PP Muhammadiyah untuk mendukung dan mempercepat proses vaksinasi pada anak.
Selaku perwakilan dari MCCC Pusat, dr. Frisca Nur Mayasari yang juga dokter Spesialis Rehab Medik dari RS PKU Muhammadiyah Bantul ini menjelaskan,”terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan vaksinasi pada anak dihimbau untuk berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait dengan urusan vaksinasi” terang Frisca
Selanjutnya MCCC juga menyerukan supaya seluruh lapisan masyarakat, terlebih warga Persyarikatan Muhammadiyah untuk menyukseskan vaksinasi pada anak ini. Ia menegaskan kembali bahwa vaksinasi pada anak di bawah usia 12 tahun ini merupakan usaha melindungi generasi muda dan menciptakan herd immunity melalui pemberantasan covid-19.
“Oleh karena itu kita dukung 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), 3T (testing, tracing, dan treatment), dan terus gerakkan vaksinasi di Indonesia”. Tandasnya.