DAERAH  

Mulai Dari Pencatutan Nama Masyarakat Biasa, Sampai Dengan Salah Seorang Anggota DPRD Terdaftar Dalam Parpol Lain, Warnai Vermin KPU Way Kanan

Pengaduan dari Masyarakat ke KPU Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Verifikasi Administrasi (Vermin) berkas Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022. Setidaknya ada 22 Parpol yang terdaftar untuk wilayah Kabupaten Way Kanan.

Ditengah berlangsungnya proses Verifikasi Administrasi keanggotaan Parpol oleh Tim Verifikator KPU Way Kanan, terdapat aduan dari masyarakat. Mulai dari masyarakat biasa yang namanya dicatut sebagai anggota salah satu Parpol didalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sampai dengan salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Nasdem yang namanya tercatut dari Parpol lain.

Dadang Eryana salah seorang masyarakat dari Kecamatan Rebang Tangkas datang ke KPU Way Kanan untuk menyampaikan sanggahan terhadap pencatutan namanya disalah satu Parpol calon Peserta Pemilu tahun 2024. Dirinya datang langsung ke KPU Way Kanan pada Selsasa, 23/8/2022.

“Ya hari ini saya datang langsung ke KPU Way Kanan setelah mengetahui bahwa nama dan NIK saya terdaftar disalah satu Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024. Awalnya saya mengecek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan setelah itu mengisi formulir sanggahan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan “. Jelas Dadang Eryana.

Ditambahkan oleh Dadang bahwa dirinya selama ini aktif sebagai penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan dan baru kali ini namanya ada dalam Sipol. Selain ke KPU nantinya juga Dadang akan melakukan pengaduan ke Posko masyarakat terkait hal tersebut di Sekretariat Bawaslu Way Kanan. Tutup Dadang.

Salah seorang Anggota DPRD Way Kanan dari partai Nasdem atas nama (Naga Mas) juga dicatut namanya di keanggotaan Parpol lain. Hal tersebut didapat setelah media wartamu.id melakukan konfirmasi via telpon kenomor yang bersangkutan 082380****

“Ya nama saya selain di partai Nasdem ada juga dipartai lainnya. Saya sendiri merasa dirugikan. Oleh sebab itu, setelah mengetahui informasi tersebut saya langsung mengisi surat pernyataan bermaterai 10.000 dan telah diteruskan ke Nasdem tingkat Provinsi dan Pusat agar segera dimasukan datanya kedalam Sipol”. Jelas Naga Mas.

Sebagai anggota DPRD Way Kanan dari partai Nasdem sudah barang tentu dirinya adalah anggota Parpol Nasdem, sehingga dirinya (Naga Mas) berharap kepada Parpol calon Peserta Pemilu tahun 2024 untuk tidak sembarangan menggunakan data seseorang untuk dimasukan kedalam Sipol karena pasti merugikan yang bersangkutan. Tutup Naga Mas.

Sementara itu, Noprisyah Hariyanto selaku Kadiv Teknis KPU Way Kanan menyampaikan bahwa masyarakat dapat langsung mengecek nama dan NIK yang dimiliki, apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.

“Ya masyarakat dapat langsung mengecek namanya melalui NIK kedalam https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Kalau dirinya merasa bukan sebagai anggota Parpol dapat melakukan sanggahan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan “. Jelas Noprisyah.