Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Ops Sikat Krakatau 2024, Polres Way Kanan Ringkus Dua DPO Pelaku Curas Sepeda Motor di Juku Batu

Tersangka inisial AA (33) dan IPY ( 27) berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Dusun Pematang Rejang Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/05/2024).

Tersangka inisial AA (33) dan IPY ( 27) berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Banjit mulai tanggal 04 November 2017.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 November 2017 sekira pukul 00.30 Wib di Banjit, Way Kanan.

Para pelaku diduga berjumlah 5 orang membuka secara paksa (di dobrak) pintu kamar korban Hasantri menggunakan kayu dan pisau sambil mengancam akan ditembak jika tidak membukanya.

Karena takut korban membuka pintu kamarnya, sehingga masuklah 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan cadar, lalu korban disekap dengan selimut menutupi kepala dan diikat tangan berikut kakinya ditambah salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban.

Selanjutnya para pelaku mengambil 4 (empat) buah Handphone dan 2 (dua) motor milik korban setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah buron 6 tahun lebih akhirnya pada hari Sabtu, 18-05-2024 sekitar pukul 03:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu DPO pelaku curas tahun 2017.

Atas Informasi tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA dan barang bukti sepeda motor honda revo warna hitam No.Pol: B 3670 NSJ di Dusun Simpang Rejang Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Viral di Media Sosial, Aksi Pemerasan di Way Kanan Berujung Penangkapan

Setelah AA diamankan petugas melakukan pengembangan terhadap DPO pelaku lain dan pukul 03:30 WIB kembali petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IPY di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Kemudian dua DPO Pelaku Curas dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan Intrograsi dan Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.