Pencurian Motor di Kampung Bali Sadhar Utara Gagal Berkat Kejelian Warga

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada hari Sabtu, 30 November 2024.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AP (19), yang berdomisili di Dusun 2 Sukamaju, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan kronologis kejadian.

Menurut keterangan saksi, pada hari Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 21.10 WIB, saksi Ketut mendengar alarm sepeda motor listrik miliknya yang diparkir di teras rumah berbunyi. Saat memeriksa, saksi melihat seorang laki-laki berlari di samping rumahnya, diduga hendak mencuri sepeda motor tersebut. Namun, karena alarm berbunyi, pelaku melarikan diri.

Saksi kemudian berteriak meminta bantuan warga dan mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera ikut membantu mengejar. Tak lama kemudian, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan warga di jalan irigasi Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit.

Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Polsek Banjit yang dibackup oleh Polsek Baradatu segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mencegah terjadinya amukan massa, karena semakin banyak masyarakat yang berdatangan. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Banjit untuk mendapatkan pengobatan.

Kapolsek Banjit dan anggota memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan meminta masyarakat untuk membubarkan diri agar situasi tetap aman dan kondusif. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan, ungkap Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan.