Ormas Islam DIY Serukan Penolakan Terhadap Merebaknya Toko Miras: “Bukan Sekadar Bisnis, Ini Ancaman Akhlak”

Berdirinya toko miras di DIY, termasuk di kampung yang dulu dikenal sebagai kampung santri, menjadi sinyal bahaya bagi moral generasi muda

WARTAMU.ID, Yogyakarta — Merebaknya toko minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin tak terbendung. Dalam 1-2 tahun terakhir, sekitar 80 toko miras telah berdiri di berbagai kawasan, termasuk kampung-kampung yang dikenal sebagai kampung santri. Kehadiran toko-toko miras ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena pelajar dan mahasiswa menjadi konsumen utamanya.

Sebagai respon atas keresahan masyarakat, organisasi massa (ormas) Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY berkumpul untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait masalah ini. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 20 September 2024, oleh ketua masing-masing ormas yaitu Muhammad Ikhwan Ahada dari PWM DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor dari PWNU DIY, dan Machasin dari MUI DIY.

Menurut ketiga tokoh tersebut, pernyataan sikap ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada mereka. Mereka menegaskan bahwa situasi ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, dan tindakan tegas harus segera diambil.

Poin-Poin Pernyataan Sikap:

  1. Menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.
  2. Meminta kepada Forkopimda Provinsi DIY yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati, dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk segera membuat kebijakan progresif terkait maraknya toko miras.
  3. Meminta kepada Wakil Rakyat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendengarkan aspirasi warga mengenai keresahan terhadap toko miras.
  4. Meminta kepada calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada untuk membuat regulasi yang melindungi masyarakat dari dampak buruk toko miras, jika terpilih.
  5. Mendorong Pemerintah Daerah di tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran peredaran miras yang semakin bebas.
  6. Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten untuk mengevaluasi dan memperketat Perda tentang miras demi akhlak dan masa depan generasi bangsa.
  7. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pemilik toko miras di DIY.
  8. Mengajak seluruh masyarakat untuk mensyiarkan bahaya keberadaan toko miras di DIY.

Setelah menyampaikan pernyataan sikap ini, ketiga ormas Islam tersebut berencana untuk menyerahkan pernyataan resmi kepada Gubernur DIY dan Kapolda DIY. Mereka juga menyampaikan rencana pelibatan angkatan muda dalam pembentukan Satgas Anti Minuman Keras, yang akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menangani permasalahan ini.

Keresahan Masyarakat dan Ancaman Akhlak

Berdirinya toko miras di DIY, termasuk di kampung yang dulu dikenal sebagai kampung santri, menjadi sinyal bahaya bagi moral generasi muda. Kemudahan akses miras kini telah menjalar hingga ke kalangan pelajar, yang dengan mudah dapat membeli miras sebagaimana membeli minuman di warung biasa.

“Pernyataan ini dibuat semata-mata untuk meraih ridha Allah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat,” ungkap Muhammad Ikhwan Ahada, salah satu ketua ormas yang hadir.

Dengan adanya sikap tegas dari ormas Islam dan pelibatan seluruh elemen masyarakat, diharapkan langkah progresif dapat segera diambil untuk melindungi generasi penerus dari ancaman serius ini.