PAN Lakukan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menerima permintaan persyaratan calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menerima permintaan persyaratan calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Way Kanan. selasa 7/6/2022.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi anggota menerima DPRD Way Kanan dalam rangka penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra penyerahan oleh Bagian Risalah DPRD Barusman SH diterima oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Way Kanan Rojali.

Surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya,SH sebagai pengganti antarwaktu Ari Saputra.

KPU Way Kanan akan melakukan pemeriksaan dan penelitian selanjutanya memplenokan dokumen calon Pengganti Antar Waktu sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD Kabupaten sesuai Pemilu 2019 sesuai ketentuan Peraturan KPU.