Paripurna Istimewa: 40 Anggota DPRD Way Kanan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pelantikan ini menjadi awal bagi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan periode 2024-2029

WARTAMU.ID, Way Kanan, 19 Agustus 2024 – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 40 anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029. Acara yang penuh khidmat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Way Kanan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Arista Budi Cahyawan, S.H., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/471/B.01/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/472/B.01/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang ditandatangani pada 14 Agustus 2024.

Acara ini dimulai dengan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Way Kanan, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji oleh para anggota DPRD yang baru dilantik. Pengucapan sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Arista Budi Cahyawan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan, penyematan PIN Anggota, dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Lampung kepada setiap anggota DPRD yang dilantik.

Ketua DPRD Way Kanan Periode 2019-2024, Nikman Karim, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD yang dilantik. Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas dedikasi dan pengabdiannya dalam pembangunan Kabupaten Way Kanan. Nikman Karim juga menyampaikan rasa syukurnya karena dipercaya kembali menjadi Ketua DPRD Sementara Periode 2024-2029.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Way Kanan periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugasnya. Semoga apa yang telah mereka perbuat untuk pembangunan Way Kanan dicatat sebagai amal baik oleh Allah SWT,” ujar Nikman Karim.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, turut menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang telah dilantik. Ia menekankan pentingnya peran DPRD dalam mewujudkan demokrasi yang sejati di Indonesia, serta mengapresiasi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Way Kanan, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilu 2024.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu 2024, yang menjadi bukti bahwa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” kata Raden Adipati Surya.

Pada Pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan perolehan 40 kursi DPRD dengan rincian sebagai berikut:

Dapil I (Kec. Blambangan Umpu, Kec. Umpu Semenguk, Kec. Negeri Agung):

  • Partai Demokrat: 2 kursi
  • Partai Gerindra: 1 kursi
  • Partai Golkar: 1 kursi
  • Partai Nasdem: 1 kursi
  • Partai PDIP: 1 kursi
  • Partai PKS: 1 kursi
  • Partai PKB: 1 kursi
  • Partai PAN: 1 kursi
    Total: 9 kursi

Dapil II (Kec. Way Tuba, Kec. Bumi Agung, Kec. Buay Bahuga, Kec. Bahuga):

  • Partai Demokrat: 3 kursi
  • Partai Golkar: 1 kursi
  • Partai PKS: 1 kursi
  • Partai PDIP: 1 kursi
  • Partai Gerindra: 1 kursi
    Total: 7 kursi

Dapil III (Kec. Pakuan Ratu, Kec. Negara Batin, Kec. Negeri Besar):

  • Partai Demokrat: 2 kursi
  • Partai PAN: 1 kursi
  • Partai Gerindra: 1 kursi
  • Partai Nasdem: 1 kursi
  • Partai PDIP: 1 kursi
  • Partai Golkar: 2 kursi
  • Partai PKB: 1 kursi
    Total: 9 kursi

Dapil IV (Kec. Baradatu, Kec. Gunung Labuhan):

  • Partai Demokrat: 1 kursi
  • Partai Nasdem: 1 kursi
  • Partai PKS: 1 kursi
  • Partai PKB: 1 kursi
  • Partai PAN: 1 kursi
  • Partai Gerindra: 1 kursi
    Total: 6 kursi

Dapil V (Kec. Kasui, Kec. Banjit, Kec. Rebang Tangkas):

  • Partai Demokrat: 2 kursi
  • Partai Nasdem: 2 kursi
  • Partai Gerindra: 2 kursi
  • Partai PDIP: 1 kursi
  • Partai PKB: 1 kursi
  • Partai Golkar: 1 kursi
    Total: 9 kursi

Pelantikan ini menjadi awal bagi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan periode 2024-2029 untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh rakyat. Semoga mereka dapat membawa perubahan yang positif dan signifikan bagi kemajuan Kabupaten Way Kanan.