WARTAMU.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan kenaikan harga BBM pada pekan depan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ini, pemerintah tengah berhitung kenaikan harga BBM tersebut. Rencana kenaikan harga BBM ini disampaikan karena subsidi yang dikucurkan pemerintah sudah terlalu membebani pengeluaran Negara.
“Menaikkan harga Pertalite yang kita subsidi cukup banyak dan juga itu solar, modeling ekonominya (hitung-hitungan) sudah dibuat. Nanti mungkin minggu depan Pak Presiden akan umumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga ini,” papar Luhut dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin yang disiarkan virtual, Jumat (19/8/2022) lalu.
Saol dampak kenaikan harga BBM subsidi ke inflasi, Luhut mengatakan, hal itu akan tergantung dari besaran harga kenaikan harga pertalite dan solar.
Luhut mengatakan, kebijakan kenaikan harga BBM merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengurangi beban APBN. selain itu, pemerintah juga juga mengaku sudah melakukan upaya peralihan ke kendaraan listrik.
“Jadi tadi mengurangi pressure ke kita karena harga carude oil naik yang sekarang kebetulan agak turun itu kita harus siap karena subsidi kita kemarin Rp 502 Triliunn. Kami berharap bisa tekan ke bawah tadi dengan tadi dengan pengurangan mobil motor ganti dengan listrik, kemudisn B40, menaikan harga pertalite yang tadi kita subsidi dengan juga tadi solar” jelasnya
Kenaikan harga BBM sepertinya rutin terjadi hampir dua tahun ini sekali, selama dua periode pemerintahan SBY sudah tiga kali kenaikan harga BBM. Maka tak heran kejadian terulamg hingga saat ini.
Pernyataan di atas tidak selaras dengan keadaan yang ada di Indonesia di mana sama sama kita ketahui bahwa Negara Indonesia adalah penghasil minyak dan gas, untuk minyak bumi saja Indonesia dapat mengeksplorasi 60-70% dari total konsumsi dari total konsumsi BBM dalam negeri.
Keputusan pemerintah ini sangat memberatkan para Petani, Buruh dan Masyarakat Marjinal.
Perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari dari dampak pandemi Covid-19 dan permasalahan kenaikan harga pokok yang belum setabil, ini akan membuat masyarakat semakin menjerit dan semakin memiskinkan masyarakat karena kenaikan BBM, seharusnya pemerintah mengambil keputusan yang tegas dalam mengatasi persoalan anggaran dengan tidak menghilangkan hak-hak masyarakat, pemerintah harus mengetatkan pengawasan dan penghematan di banding menaikan harga BBM. Dan ini lah yang harus menji perjuangan pemerintah dalam membangun Negara ini dalam konteks ekonomi. Maka menjadi keharusan pemerintah untuk berlaku bijaksana dan adil dalam kebijakan ekonomi termasuk soal harga BBM.
Apakah pemerintah tega membiarjan rakyat miskin berjuang menghadapi kesulitan yang dim alami? Padahal Negara memliki kewajiban untuk tidak sekedar melindungi masyrakat miskin tetapi juga memelihara mereka, bahkan UUD 1945 pasal 34 menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara Negara.” Memlihara ini tentu harus dimaknai sebagai pemberian hak oleh Negara kepada mereka yang hidup miskin untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan baik.