WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menerima pelimpahan informasi awal dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Kami, Bawaslu Kota Bandar Lampung, sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, ujar Yahnu Wiguno Sanyoto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Informasi tersebut menyangkut adanya keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandar Lampung, yang turut serta mengantarkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPR RI ke salah satu partai politik di Provinsi Lampung.
Menurutnya, informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut akan dijadikan bahan untuk melakukan investigasi atau penelusuran. Dalam melakukan investigasi, kami akan mengundang/menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu. Setelahnya kami akan melakukan kajian awal dan jika terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya maka akan diregistrasi. Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi, kajian, dan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud kepada instansi yang berwenang.
Biarlah nanti, menyangkut konteks posisi dan kedudukan yang bersangkutan apakah melekat sebagai ASN atau dalam jabatan lainnya ketika mengantarkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPR RI ke salah satu partai politik di Provinsi Lampung, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilainya karena mereka yang berwenang memeriksa dokumen terkait dengan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Kami tidak ingin berpendapat lebih jauh mengenai hal tersebut karena ada pihak-pihak terkait yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menilai hal itu, ungkap Yahnu.
Dilakukannya tindaklanjut terkait hal ini juga sebagai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, disamping juga sebagai implementasi komitmen yang telah ditandatangani bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam bentuk Keputusan Bersama.
Yahnu berharap, kejadian ini dapat menjadi perhatian khusus bagi para Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menghadapi kontestasi Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024. Untuk Kota Bandar Lampung pun, kita sudah menyurati Walikota Bandar Lampung terkait dengan masalah netralitas ASN ini.
Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipatif/pencegahan, tutupnya, seraya mengingatkan bahwa profesi ASN merupakan pengatur sekaligus pelayan masyarakat yang memberikan pelayanan secara profesional, jujur, adil, dan merata; bekerja secara efektif, efisien, dan ekonomis dalam rangka penyelenggaraan tugas negara untuk mencapai tujuan negara yang secara kontekstual juga ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kepuasan masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Oleh karenanya, mereka dituntut untuk menjaga netralitasnya dari berbagai kepentingan.