WARTAMU.ID, Lampung Barat – Penikam pelajar saat joget di acara orgen tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau pada Sabtu 30 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, tertangkap pukul 23.00. Pelaku AW (16), adalah warga Kedamaian Ilir, Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, juga remaja sebaya korban, pelajar klas III SMA.
AW ditangkap dikediamannya, 22 jam dari kejadian, oleh Tim dipimpin Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely dan KBO Sat-Reskrim Polres Lambar Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H. “Pelaku kita amankan belum sampai 24 jam. Pelaku juga seorang pelajar yang duduk di bangku kelas 3 SMA. Alhamdulillah berkat upaya maksimal dari seluruh personel, kita berhasil mengungkap kasus ini,” kata Arnis Daely mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Terkait motifnya, kata Kapolsek, masih didalami. Penyidik belum mengambil keterangan. Karena mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga kasus tersebut akan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. “Pelaku belum kita ambil keterangan. Karena pelaku ini masih anak dibawah umur jadi langsung kita limpahkan ke unit PPA. Dari keterangan saksi, antara pelaku dan korban ini memang sempat ribut adu mulut hingga berujung perkelahian,” katanya.(Red)