Penyelundupan 720 Kg Daging Babi Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni

Ilustrasi Penyelundupan 720 Kg Daging Babi Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni
WARTAMU.ID, Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundundupan 720 Kg Daging Celeng alias babuy (Babi Hutan, red) Rabu 6 April 2022   sekitar pukul 06.00 WIB di Area Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Daging Babuy Celeng tanpa dokumen syah ini berasal dari Manak Masat, Bengkulu Selatan yang rencananya akan dikirim kedaerah Bekasi menggunakan kendaraan Daihatsu Granmax dengan plat nomor B-9790-NRU warna putih.

Barang Bukti Daging Babi/Celeng

Kendaraan dikemudian oleh Steven Tobalie Situmorang (21) warga Jalan Raya Palak Bengkerung, Keluarahan Palak Bengkerung, Kecamata Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama Robert Hardianto Pasaribu (38) warga Jalan Mawar, Gang Mawar Horas, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manak Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ka KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Kamis 7 April 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan daging Celeng tersebut. “Daging Celeng yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini mengaku diangkut dari gudang milik Bintang, warga Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan di kirimkan ke daerah Bekasi dengan upah sebesar Rp1 juta, dan akan diberikan setelah barang sampai tujuan,” Tuturnya.

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sedangkan kepada kedua pengemudi tersebut diminta keterangan. “Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni,” Tutupnya. (Red)