WARTAMU.ID, OKU (Sumsel) – Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Baturaja mengadakan Kuliah Tamu yang bertemakan, “Pemilu dan Pemilihan 2024: Problematika dan Solusi Alternatif Penegakan Hukum”. Senin, (13/12/2021).
Kegiatan ini dilatar belakangi dari adanya problematika yang terjadi di dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang lalu, yang cukup kompleks dinamikanya sehingga diperlukan sebuah solusi alternatif agar pada tahun 2024 Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan lebih baik.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Baturaja, Ir. Hj. Lindawati, MZ., M.T. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan Bapak Darmawan Purba, S.I.P., M.I.P., yang merupakan Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, serta dimoderatori oleh Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P., M.I.P., yang merupakan Anggota sekaligus Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Yahnu Wiguno Sanyoto, di dalam pengantar diskusinya mengatakan bahwa berbicara penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan, selama ini tentu sudah dilakukan secara optimal oleh Bawaslu dan jajarannya dengan berbagai dinamika yang menyertainya, dan yang perlu diketahui juga, tidak semua proses penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan yang ditangani oleh jajaran Pengawas Pemilu berakhir dengan sempurna. Beberapa problematika yang kerap kali ditemukan diantaranya: peran masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran belum optimal, waktu penanganan pelanggaran yang relatif singkat, beberapa ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilu/Pemilihan masih multitafsir, dan masih sering terjadinya ketidaksepahaman dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan. Kondisi seperti ini sangat dimungkinkan terjadi kembali pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mengingat tidak adanya perubahan regulasi yang signifikan sehingga perlu adanya sebuah upaya antisipatif yang dirumuskan sehingga ke depan, penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan lebih efektif untuk menopang terwujudnya kualitas proses dan hasil Pemilu maupun Pemilihan.
Selanjutnya, Rahmat Bagja, dalam paparannya sebagai narasumber mengatakan bahwa tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 setidaknya 3 (tiga) problem: (a) Problem Makro, seperti adanya ketentuan dalam UU Pemilu/Pemilihan yang multitafsir sehingga membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan pidana; (b) Problem Teknis, seperti adanya irisan antara Pemilu dan Pemilihan, kesulitan akses jaringan teknologi dan informasi, kendala geografis; dan (c) Problem SDM Adhoc, seperti kesulitan dalam mencari SDM adhoc dan kapasitas SDM adhoc dalam melaksanakan tugas persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Rahmat Bagja juga memaparkan tentang arah kebijakan Bawaslu RI terkait penguatan fungsi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, yaitu: (a) peningkatan efektivitas sistem pengawasan; (b) penguatan kualitas regulasi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa; (c) pembangunan pusat penelitian dan pendidikan Bawaslu; (d) peningkatan sistem informasi dan kualitas data Bawaslu; (e) peningkatan kualitas seluruh regulasi yang terintegrasi; (f) peningkatan kapasitas penyelenggara dan sekretariat; (g) peningkatan kualitas pelayanan dalam menjalankan fungsi pengawasan; (h) pembangunan jaringan infrastruktur persidangan yang modern; dan (i) peningkatan kerjasama dan koordinasi antar Lembaga.
Berbeda dengan Rahmat Bagja, Darmawan Purba, menyampaikan bahwa keberadaan konsep penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan memiliki maksud dan tujuan. Maksud keberadaannya adalah untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tindakan hukum sebagaimana dimaksud dapat bersifat korektif (mengubah/membatalkan sebuah keputusan) atau bersifat punitif (memberikan sanksi). Sementara itu, tujuannya adalah untuk melindungi dan memulihkan hak warga negara, baik hak untuk memilih maupun dipilih.
Terhadap problematika yang telah disampaikan di pengantar oleh moderator dan telah dibahas oleh narasumber sebelumnya, ia menawarkan beberapa langkah solutif dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan pada masa yang akan datang, seperti: melakukan pemetaan potensi pelanggaran dengan mempelajari kecenderungan-kecenderungan yang terjadi selama proses Pemilu dan Pemilihan sebelumnya; mendorong pengawasan partisipatif dengan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif, membangun konsolidasi, komitmen, dan penguatan mitra strategis; mendorong agen milenial untuk garda terdepan Gerakan Sadar Demokrasi (Kadarsi) karena rentan dan permisif terhadap praktik politik uang; mendorong tokoh masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan moral untuk Pemilu dan Pemilihan yang bermartabat.
Kegiatan ini dihadiri peserta dari berbagai latar belakang profesi, seperti: mahasiswa, akademisi, praktisi kepemiluan, yang hadir melalui ruang zoom meeting. Sebelum menutup sesi diskusi, Yahnu berharap agar melalui kegiatan sejenis ini, dimana ada sharing pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman dari pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya, dapat bermanfaat untuk menghadapi dan mengantisipasi dinamika permasalahan Pemilu/Pemilihan di tahun 2024 mendatang.