WARTAMU.ID, Way Kanan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit berhasil mengamankan seorang ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) berinisial BA (16), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di pinggir Sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya, Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Minggu (12/01/2025).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, dan terungkap pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pelapor, M. A. Khoirin, Kepala Kampung Juku Batu, menerima informasi tentang penemuan mayat berinisial NS (22), warga Dusun 8, Kampung Juku Batu.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir Sungai Sukir. Tubuh korban ditutupi daun pisang, dengan luka sayatan di leher dan luka robek di bagian kening. Menyadari kondisi ini, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi bersama Polsek Banjit mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui. Petugas segera bergerak dan menangkap BA tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Sebilah golok sepanjang 45 cm milik pelaku.
- Sebilah golok sepanjang 40 cm.
- Sebilah golok sepanjang 45 cm milik korban.
- Celana panjang abu-abu milik pelaku.
- Baju kaos merah maroon milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memproses kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Kasatreskrim.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan sosial terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.