Polisi Tangkap Pria Mencuri Kotak Amal di Masjid Ar-Rohman Lampung Timur

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum

WARTAMU.ID, Lampung Timur – Seorang pria berinisial BA (24) asal Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri kotak amal di sebuah masjid. Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, mengungkapkan peristiwa tersebut pada Sabtu (3/8/24).

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat (2/8/24) sekitar pukul 23.30 WIB di Masjid Ar-Rohman, Desa Kalo Bening, Kecamatan Pekalongan. Pelaku BA memasuki masjid dengan maksud mencuri uang yang ada di dalam kotak amal. “Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan obeng dan tang,” ungkap AKBP Benny Prasetya.

Saat sedang asyik melakukan aksinya, BA dipergoki oleh dua warga setempat, Danang dan Bambang, yang langsung memberi tahu masyarakat sekitar. Warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Pekalongan yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai berbagai lembar dengan total Rp. 223.000, obeng, tang, dan satu tas dompet.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan turut menjaga keamanan lingkungan, khususnya di tempat-tempat ibadah. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.