Polisi Tangkap Suami Istri Siri Spesialis Pecah Kaca Saat Sedang Lancarkan Aksi

Tim Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) menembak seorang pelaku spesialis perampok pecah kaca mobil, Firman Supriyadi (31)

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Tim Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) menembak seorang pelaku spesialis perampok pecah kaca mobil, Firman Supriyadi (31), warga Kelurahan Labuhanratu, Kedaton, Kamis 28 April 2022 malam. Selain Firman, Tim Anti Begal Polsek TBS juga menangkap istrinya Puji Ani Astuti (29), warga Gunungbatu, Gisting, Tanggamus.

Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto, mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pasutri ini akan beraksi sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis.  Kabar menyebutkan mereka hendak bertindak di daerah TbS dan Tanjungkarang Barat (TkB).  “Jadi, semua anggota kita sebar untuk mencari keduanya,” papar Adit, Jumat 29 April 2022.

Tim dipimpin Kanit Buser TBS Ferry  berkeliling mencari pasutri dengan ciri-ciri yang sudah diketahui dari rekaman CCTV. Yakni mengenakan jaket merah dan memakai sepeda motor Honda Supra. “Pada saat anggota melintasi Jalan Gatot Subroto, terlihat dua orang dengan ciri-ciri sama dan berusaha membuntuti,” kata Kapolsek.

Saat dalam pengintaian  kedua pelaku sedang akan beraksi mengincar mobil Pajero, di Jalan Mawar, Kelurahqn Enggal. Polisi langsung bergerak untuk menangkapnya. Saat itulah, Firman berusaha melawan dan kabur dengan sepeda motornya. Melihat hal ini, anggota mengejar sambil melepas peluru ke arah kaki kanan Firman.

Sedangkan, personel lain menghalangi dengan menabrak sepeda motor lelaki itu dengan mobil. Berdasar pengakuan tersangka, mereka telah 21 kali beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Mereka juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2015, di mana perkaranya saat itu ditangani Polsek TkB.  Selama sebulan terakhir, kedua pasangan yang hanya menikah siri ini menginap di Hotel Sriwijaya.

Dari pelaku petugas mengmankan busi sepeda motor yang dipergunakan untuk memecah kaca mobil.  Selain itu, topi dan jaket merah, handphone Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Supra BE-8776-BO. Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (Red)