Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tower Provider, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku curat tersebut adalah seorang pria berinisial AA (33)

WARTAMU.ID, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi spesialis pencuri kabel tower milik salah satu provider di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Pelaku curat tersebut adalah seorang pria berinisial AA (33), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami menangkap pelaku curat spesialis kabel tower provider sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 1 Agustus 2024. Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di salah satu tower provider yang terletak di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku, antara lain lima gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 meter, tutup box, empat buah klem kabel warna hitam, tiga buah karung warna putih, tiga unit tang, dan dua unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami mengungkap modus operandi pelaku yang terlebih dahulu merusak pagar kawat berduri, kemudian memanjat pagar untuk masuk ke dalam ruang tower. Setelah itu, pelaku mematikan mesin BTS dan memotong kabel dengan menggunakan tang,” jelas Kompol Feizal Reza Harahap.

Kapolsek Banjar Agung menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli hunting yang dilakukan oleh anggotanya untuk mencegah tindak kejahatan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

“Saat patroli hunting pencegahan C3, petugas kami melihat seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri dan beraktivitas di dekat tower provider pada malam hari. Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar. Setelah terjadi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” terang Kapolsek.

Akibat aksi pencurian ini, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian berupa kabel sepanjang 202 meter dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 26 juta. Perusahaan tersebut telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung.

Kompol Harahap juga menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.