Polsek Blambangan Umpu Tangkap ABH Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kampung Lembasung

MIF diketahui berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Senin, 24 Juni 2024 – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MIF (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. MIF diketahui berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis, 20 Juni 2024, pukul 03.30 WIB, ketika terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam warung milik korban, Tasri, yang berada di Kampung Lembasung.

“Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara dari dalam warung yang terdengar seperti upaya mendobrak dan memukul daun pintu. Ketika korban memeriksa, ia mendapati plafon warung sudah terbuka, beberapa atap warung dari genteng juga sudah terbuka, dan kondisi warung berantakan,” ungkap AKP Catur.

Korban kemudian melihat seorang yang bersembunyi dekat lemari dengan memakai baju hitam. Tasri segera keluar dan mengunci pintu dari luar, lalu menghubungi anaknya yang kemudian memberitahu warga sekitar. Setelah warga berkumpul dan masuk ke rumah melalui pintu belakang, mereka tidak menemukan pelaku, namun hanya menemukan satu batang linggis di warung serta sepasang sandal hitam merk HILOS di teras rumah. Selain itu, korban juga menemukan daun pintu warung yang rusak dan satu buah cangkul dekat pintu.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 250 ribu, puluhan rokok berbagai merek, 11 bungkus mie instan, dan lima bungkus kopi Top Kopi Gula Aren, dengan total kerugian sekitar Rp 700 ribu,” jelas Kapolsek.

Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, ABH inisial MIF berhasil diamankan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan MIF di Kelurahan Blambangan Umpu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MIF tanpa perlawanan. Selanjutnya, MIF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, MIF dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan hingga 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek AKP Catur Hendro Sutejo.