WARTAMU.ID, Way Kanan – Seorang pria berinisial SBA (20), warga Pisang Baru, Bumi Agung, dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/08/2024).
SBA ditangkap di kediaman neneknya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, pada Sabtu (24/08/2024) setelah adanya laporan dari SM, ayah kandung korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menyatakan bahwa pelaku dibekuk karena diduga telah menyetubuhi korban, yang diberi nama samaran Dara. “Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada 23 Agustus 2024,” ungkap AKP Mangara.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang pada Jumat (02/08/2024) dibujuk oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan di rumah neneknya sekitar pukul 13.00 WIB, menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan. Korban sering terlihat mengurung diri di kamar dan tidak mau makan.
Pada Sabtu pagi, 10 Agustus 2024, orang tua korban yang merasa curiga akhirnya menanyai korban. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, sehingga orang tuanya, SM, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan dan menangkap SBA pada Sabtu malam (24/08/2024) di Kampung Gunung Sangkaran tanpa perlawanan.
AKP Mangara Panjaitan menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut. “Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual. Polres Way Kanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak demi menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di wilayahnya.