Ramai Diperjuangkan Kantor Hukum Gindha Ansori, Guru Non ASN Bandar Lampung Desak Pencairan Tunjangan Profesi

Kehadiran Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dalam memperjuangkan nasib para guru Non ASN menjadi contoh nyata sinergi masyarakat sipil dengan sistem pemerintahan dalam mengawal kebijakan pendidikan agar lebih adil dan merata

WARTAMU.ID, Bandar Lampung, 11 Juni 2025 — Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral karena melaporkan Bima Yudho Saputro terkait ucapannya “dajjal” dan berhasil mengantarkan Lampung memperoleh Bantuan Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp800 miliar untuk pembangunan jalan rusak tahun 2023, kini kantor tersebut ramai dikunjungi para guru Non ASN di Kota Bandar Lampung.

Kunjungan ini bukan tanpa alasan. Para pendidik yang tergabung dalam kelompok Profesi Guru Non ASN ini meminta bantuan hukum kepada Gindha Ansori untuk memfasilitasi komunikasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Komisi 4 DPRD yang membidangi pendidikan, terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.

“Ibu-ibu ini adalah para guru Non ASN yang mengabdi di sekolah dasar dan menengah di Kota Bandar Lampung. Mereka datang meminta kami menjadi penghubung ke pemerintah dan legislatif, agar hak mereka atas TPG bisa segera dicairkan,” ujar Gindha Ansori Wayka, didampingi tim hukumnya, Rabu (11/06/2025), di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, Bhakti, Bandar Lampung.

Gindha, yang juga pendiri Lembaga Advokasi Guru Lampung (LAG Lampung), menjelaskan bahwa pencairan TPG Non ASN merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

“Program ini sudah berjalan di beberapa kabupaten di Lampung seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat. Sayangnya, di Bandar Lampung masih terhambat karena proses pengusulan belum maksimal,” jelas Gindha.

Ia menambahkan bahwa batas waktu pengajuan pencairan TPG adalah sebelum 25 Juni 2025. Karena itu, ia menyerukan semua pihak, termasuk kepala sekolah tempat para guru Non ASN mengajar, agar memberikan dukungan penuh dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.

“Kami mohon dengan hormat kepada Ibu Walikota Bandar Lampung, Bunda Eva, dan Ketua serta Anggota Komisi 4 DPRD Kota untuk memfasilitasi percepatan proses pengajuan pencairan TPG bagi guru-guru ini,” tegas Gindha.

Dalam waktu dekat, Gindha dan tim hukumnya akan mengirim surat resmi kepada Walikota dan mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Kota Bandar Lampung agar permasalahan ini dibahas secara terbuka dan solutif.

Menanggapi isu miring dari beberapa pihak, termasuk dugaan dari Pengurus DKHI Kota Bandar Lampung yang menuding langkah Kantor Hukum Gindha sebagai upaya membuat kekisruhan dan melukai perasaan institusi terkait, Gindha menegaskan bahwa mereka bekerja berdasarkan kuasa resmi dan tanpa imbalan (gratis).

“Kami hanya mendampingi dalam hal TPG, tidak ada unsur lain. Program ini bagian dari komitmen sosial LAG Lampung. Tidak benar jika kami dituduh menyalahgunakan KTP atau membuat kekisruhan. Kami justru berharap kemurahan hati Pemkot dan DPRD untuk mendukung perjuangan para guru ini,” pungkasnya.

Kehadiran Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dalam memperjuangkan nasib para guru Non ASN menjadi contoh nyata sinergi masyarakat sipil dengan sistem pemerintahan dalam mengawal kebijakan pendidikan agar lebih adil dan merata. Dalam situasi ini, yang dibutuhkan adalah dukungan dari semua pihak demi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas di Kota Bandar Lampung.