WARTAMU.ID, Bandar Lampung, 19 Agustus 2024 – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Senin (19/08/2024), dengan agenda utama menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025, serta mendengarkan jawaban Gubernur Lampung atas pandangan tersebut.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menyampaikan jawaban Pj. Gubernur Lampung terhadap berbagai pandangan umum yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPRD. Ia menekankan bahwa tanggapan Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung telah dituangkan secara rinci dalam Lampiran Jawaban Gubernur, yang menjadi bagian integral dari sambutan Pj. Gubernur Lampung.
“Untuk memenuhi harapan seluruh fraksi, Pemerintah Daerah memberikan tanggapan yang komprehensif terhadap berbagai isu yang telah disampaikan. Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah dicapai pada 23 Agustus 2024,” ujar Sekda.
Fahrizal Darminto juga menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dihasilkan melalui kajian mendalam dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, jajaran Perangkat Daerah, serta Badan Anggaran dan fraksi-fraksi di DPRD Lampung. Hal ini dilakukan agar program dan kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.
“Saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran, dan masukan yang diberikan oleh Fraksi-Fraksi dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sekda memaparkan bahwa dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp. 7,419 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 4,016 Triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3,389 Triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13,790 Miliar.
Kebijakan anggaran belanja, menurut Sekda, akan difokuskan pada program-program yang langsung mendukung pencapaian prioritas daerah. “Tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata, tetapi hanya program dan kegiatan yang mendukung akselerasi perekonomian daerah, pemantapan pemulihan ekonomi, serta pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang sejalan dengan prioritas nasional dan RPJMD Provinsi Lampung,” jelas Sekda.
Dalam penutupnya, Fahrizal Darminto menekankan bahwa penggunaan APBD harus dilakukan secara efektif dan efisien, dengan fokus pada kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kemajuan sosial ekonomi daerah. “Dengan demikian, kita dapat mendorong kemajuan yang lebih signifikan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan APBD 2025, memastikan anggaran yang disusun benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.