Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Curat Sepeda Motor di Gunung Sangkaran

Barang Bukti Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 3827 WJ milik korban

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024.

Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial TM (44), berdomisili di Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mendongkel pintu samping rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran.

Korban, Abu Nasyir, baru menyadari adanya pencurian ketika terbangun dan menemukan pintu samping yang menuju ke garasi terbuka dengan bekas congkelan. Sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 3827 WJ miliknya sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7,5 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, melanjutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku TM dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka TM tanpa perlawanan dalam kasus curat lainnya (pencurian HP).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka TM mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang disembunyikan di salah satu kebun sawit di Kampung Gunung Sangkaran,” ujar AKP Catur Hendro Sutejo.

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama tersangka kemudian menuju kebun sawit tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 3827 WJ milik korban.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kasus pencurian di wilayah Blambangan Umpu dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.