WARTAMU.ID, Cirebon (Jawa Barat) – Kamis, pagi (21/04/22) Karang Taruna Kecamatan Gempol melaksanakan acara Temu Karya III Karang Taruna Kecamatan untuk masa bakti 2022-2027.
Temu Karya adalah salah satu musyawarah Karang Taruna tingkat Kecamatan untuk memilih Ketua Karang Taruna, hal ini termaktub dalam AD/ART dan Permensos No 25 Tahun 2019.
Prodak hukum sebagai pedoman semua kader Karang Taruna dari tingkat Nasional sampai Desa.
Temu Karya Karang Taruna ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Gempol, dihadiri oleh Sekmat Kecamatan Gempol, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Cirebon, Pengurus MPKT Kabupaten Cirebon, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Gempol dan semua Ketua Karang Taruna Desa Kecamatan Gempol.
Andri sebagai Sekmat Gempol, membuka acara Temu Karya Ini dan mendukung penuh Karang Taruna Kecamatan Gempol ke arah yang lebih progresif setelah terpilihnya Ketua Karang Taruna baru.
“Saya mendukung penuh atas semua kegiatan dan gerakan kepemudaan yang berada di naungan Karang Taruna, sebagai wadah pemuda untuk terus berkarya dan membawa nama baik Kecamatan Gempol,” ujarnya.
Disambung dengan sambutan-sambutan selanjutnya oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Gempol, Sudirman dan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Cirebon, Arif.
Sudirman mengucapkan terimakasih kepada semua jajaran pengurus lama yang sudah mendedikasikan pengabdiannya untuk Karang Taruna Kecamatan Gempol masa bakti 2016-2021.
“Harapan saya dalam Temu Karya ini menghasilkan pemimpin baru yang mampu membawa Karang Taruna Kecamatan Gempol ke arah yang lebih baik lagi dan terus dinamis,” tuturnya.
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan, terdapat aturan yang sudah termaktub dalam juklak/juknis Karang Taruna tentang pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan.
Yang mempunyai hak suara dalam memilih Ketua Karang Taruna Kecamatan adalah seluruh Ketua Karang Taruna Desa, satu Ketua Kecamatan dan satu pengurus Karang Taruna Kabupaten.
Disampaikan oleh Reza, sebagai Panitia Temu Karya III Karang Taruna Kecamatan Gempol, tentang hak suara yang akan memilih Ketua Karang Taruna Kecamatan.
“Sesuai dengan aturan, yang punya hak suara dalam memilih Ketua Karang Taruna Kecamatan adalah 1 Pengurus Kabupaten, 1 Pengurus Kecamatan dan 8 Ketua Desa, berhubung total Desa yang berada di Kecamatan Gempol adalah 8, jadi total hak suara berjumlah 10 suara,” kata Reza.
Dalam acara Temu Karya ini, 2 orang sebagai balon (bakal calon) sudah mendaftarkan diri kepada panitia untuk mencalonkan menjadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Gempol.
Nomor urut pertama adalah Ambari dari pengurus lama Karang Taruna Kecamatan Gempol yang mencalonkan diri sebagai ketua. Di nomor urut kedua ada Rahulloh Ayatulloh, Ketua Karang Taruna Desa Walahar.
Masing-masing bakal calon menyampaikan visi misinya sebagai salah satu syarat pencalonan Ketua Karang Taruna Kecamatan.
Sholeh (Pengurus Karang Taruna Kabupaten), sebagai Pimpinan Sidang pada Temu Karya ini memverifikasi syarat balon untuk mentaati aturan yang berlaku.
Hal ini mengakibatkan salah satu balon, Ambari tereliminasi karena terdapat syarat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai syarat pencalonan Ketua Karang Taruna Kecamatan.
Dengan dieliminasinya salah satu balon, maka secara aklamasi Rahulloh Ayatulloh kandidat nomor urut 2 menjadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Gempol masa bakti 2022-2027.
Ketua terpilih secara aklamasi, Rahulloh Ayatulloh mengungkapkan rasa terimakasih kepada seluruh jajaran Ketua Karang Taruna Desa yang telah mempercayainya untuk menahkodai arah gerak Karang Taruna Kecamatan Gempol.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Karang Taruna Desa khususnya Ketua Karang Taruna Desa yang telah memberikan kepercayaan untuk membawa Karang Taruna Kecamatan Gempol ke arah Katons atau terlihat,” ucapnya.
Katons, sesuai dengan arah gerak Kabupaten Cirebon Katons, sudah saatnya mengaktualisasikan Karang Taruna untuk berdaya,kreatif dan inovatif menuju karang Taruna Kecamatan Gempol Katons, sambungnya.
Ditengah Temu Karya III Karang Taruna Kecamatan Gempol, Permensos dipaparkan oleh Musa sebagai MPKT Karang Taruna Kabupaten Cirebon untuk melihat prodak hukum, pegangan semua Kader Karang Taruna. (NK)