WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Setelah melalui serangkaian gelar perkara, akhirnya penyidik Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menahan oknum sipir DA bersama dua rekannya yakni MHS dan YBK.
Ketiganya ditahan karena terbukti dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan dua orang lainnya, yakni YB dan RH, tidak terbukti.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih A. Putranto, mengatakan, kasus ini baru di press rilis dikarenakan ada mekanisme yang perlu dilakukan.
“Tindak pidana ini dilakukan oleh oknum DA, MHS dan YBK. Sedangkan YB dan RH tidak terbukti, tapi tetap kita sidik,” kata Gigih saat press rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 7 Maret 2022.
Gigih menjelaskan, kelima orang tersebut diamankan di sebuah rumah di daerah Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 2 Maret 2022 sore.
“Penangkapan kelimanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum setempat,” jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang disita, kata Gigih, berupa 0,35 gram sabu dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
“Ketiga tersangka yakni DA, MHS, YBK, kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun,” tegas mantan Kapolsek Natar ini.
Sedangkan untuk dua orang lainnya, yakni YB dan RH, dijerat dengan Pasal 131 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi untuk tersangka YB dan RH, tidak dilakukan penahanan selama penyelidikan, namun perkara yang melibatkan mereka (YB dan RH) akan tetap dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikarenakan peran keduanya tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat ada di TKP. Kasus ini juga masih kami lakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan bandar telah menyuplai barang haram kepada para tersangka,” tandasnya. (Ocr)