Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Terbukti Miliki Sabu, Pria Asal Negeri Agung di Gelandang Satresnarkoba Polres Way Kanan

Tersangka berinisial JR (38)

WARTAMU.ID, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/10/2021).

Tersangka berinisial JR (38) warga Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 18.45 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di daerah Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Barang Bukti

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinsial JR di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang yang masih disandang TSK JR yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram beserta 15 (lima belas) lembar plastik klip bening.

Dalam penindakan petugas juga menemukan didalam tas yang sama berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) lembar plastic klip bening ukuran sedang bekas pakai, 3 ( tiga) lembar plastic klip bening ukuran kecil bekas pakai, 2 (dua) batang pipet plastik yang ujungnya dibentuk menjadi sekop serta 1 (satu) unit Handphone merk “VIVO” warna hitam.

BACA JUGA :  Sekda Way Kanan Jadi Narsum Seminar dan Workshop Tentang Batas Wilayah Tahun 2023

Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 22 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.