WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Tim Resmob Bima berhasil menghentikan terduga tindak pidana Curanmor, yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Bima, telah mengamankan Asnawi Alias Babinyepet, barang bukti berupa dua unit kerdaraan roda dua, jenis Yamaha Mio Xeon Warna Hijau dan Honda Scoopy, di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Sabtu, 30/10/2021
Penagkapan terduga pelaku curanmor tersebut, dipimpin langsung oleh ketua tim Resmob Bima Bripka Ardi Baron Bayu Seno, yang melakukan penyergapan di tanpa ada perlawanan dari terduga tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni Asnawi Alias Babinyepet.
Dalam hal ini, pihak korban sangat berterima kasih, pada Satuan tim Brimobda Polda NTB yang begitu cepat dalam mengungkap kasus curanmor yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Wilayah hukum Polres Bima.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku diamankan di Kompi Batalyon C pelopor Sambinae Kota Bima bersama Dua Unit Motor hasil curiannya, guna penyelidikan dan penyelidikan oleh Kepolisian. (Fen)