WARTAMU.ID, Bogor (Jawa Barat) – Sekumpulan Kepala Desa di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk Rasa di Monas (16/12/2021).
Para Kades akan berunjuk rasa menyampaikan aspirasi sebagai bentuk keberetan soal Perpres nomor 104 tahun 2021 terkait aturan Penggunaan Dana Desa. Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Memaparkan,poinnya adalah penyampaian aspirasi terkait ditetapkan perpres nomor 104 tahun 2021. Dimana dalam klausul pasal tentang penggunaan dana desa sudah di tetapkan/diploting oleh perpres tersebut.

“Di Desa dengan Kewenangannya hanya tersisa 32 % itupun belum beban anggaran reguler yang di alokasikan di dana desa,”ujarnya. ia mengungkapan sejatinya para kades bukan tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. mereka siap melaksanakan prioritas penggunaan dana desa, namun dengan ketentuan tidak diploting angkanya.
Dalam Perpres 104 dijelaskan yang di terbitkan presiden Joko Widodo itu menentukan 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. dari ke empat poin tersebut diantarannya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa yang nominalnya sudah di tentukan paling sedikit itu 40 %. Program Ketahanan Pangan dan hewani paling sedikit 20 %, dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus 19 itu paling sedikit 8 % dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya. (An)