Video Streaming : Pemda Way Kanan Adakan Rapat Kordinasi Perihal Program Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Kampung

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Menindaklanjuti intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan Permendagri Nomor 119 tahun 2019 tentang program kesehatan bagi aparatur kampung, Pemerintah Daerah (Pemda) Way Kanan adakan rapat kordinasi dengan pihak terkait.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Way Kanan (Saipul) diruang kerjanya pada Rabu, 6/4/2022.

Sekda (Saipul) menjelaskan bahwa besaran iuran dari program BPJS untuk Aparatur Kampung dan Kepala Kampung ini adalah 5%.

“Iuran program BPJS untuk Aparatur Kampung dan Kepala Kampung ini adalah 5% dari UMR Way Kanan, dimana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemda) dan 1% dibayarkan oleh pekerja (Aparatur Kampung dan Kepala Kampung”. Jelas Sekda.

Namun demikian, anggaran yang ada di Pemda Way Kanan saat ini hanya mampu untuk membayarkan program BPJS bagi Kepala Kampung dan untuk Aparatur Kampung (Sekertaris Kampung, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun) belum bisa sebagaimana dijelaskan Dedi Iskandar selaku Kabid Pembinaan Pemerintah dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Kampung Dinas PMK Way Kanan.