WARTAMU.ID, Kota Metro – Keberadaan retail modern di Kota Metro kian menjamur. Kondisi tersebut membuat keberadaan Usaha rakyat seperti warung-warung kecil di daerah ini semakin tergerus. Desakan agar Pemkot Metro menghentikan dalam pemberian izin pendirian retail modern pun disuarakan Pemuda Muhammadiyah Kota Metro, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro.
Hal ini disampaikan Suwarno,SH selaku Ketua Pemuda Muhammmadiyah Metro dalam wawancara media. (Ahad, 25/9/2022)
“Kami menyesalkan mengapa pemda begitu mudah menerbitkan izin untuk minimarket baru, padahal jumlahnya sudah menjamur di Kota Metro. Adanya tumbuh suburnya minimarket dapat membunuh warung-warung dan pedagang kecil. Jadi dimana keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat? Mengizinkan minimarket beroperasional bagian dari pro kapital pemilik modal”. Terangnya
Menurutnya jika hanya karena mengejar pendapatan asli daerah lalu keluar izin minimarket. Masih banyak sektor yang bisa dimaksimalkan baik dari sektor pajak maupun retribusi lainnya untuk menggali pendapat asli daerah. Suwarno juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran peraturan Walikota yang dilanggar dalam penerbitan izin minimarket tersebut.
“Ada dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penataan Minimarket di Kota Metro, Bab III Pasal 2 poin h, yang berbunyi; “Pada lokasi pendirian minimarket hanya diperkenankan maksimal 4 unit minimarket dalam radius 100 meter dengan jarak antarlokasi dari jarak sebelumnya minimal 500 meter. Namun faktanya banyak minimarket yang berjajar, berhadapan ataupun berjarak yang tidak lebih dari 500m.” Jelasnya.
“Kemudian regulasi kedua, Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar, Bab ke II pasal 2 yang menyebut bahwa penyelenggaraan pasar bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, menengah, kecil dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset daerah. Pertimbangan ini juga diabaikan, karena faktanya banyak warung-warung, toko toko kecil disekitar minimarket. Karena tak mampu bersaing lambat laun mereka gulung tikar dengan semakin tumbuh suburnya minimarket di Kota Metro” terangnya,
Jika kondisi ini terus berlanjut akan banyak dampak negatif yang ditimbulkan bagi perekonomian masyarakat. Kami mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mencabut izin minimarket yang prosedur dan ketentuan syaratnya melanggar peraturan yang pernah dibuat oleh pemerintah daerah sendiri.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Wirdono, mengatakan bahwa, Pemerintah harus
membuat sebuah terobosan kebijakan publik, dalam mendukung pembangunan Kota Metro.
“Pemerintah Kota Metro harus terus berupaya mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan, melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan, serta penguatan kelembagaan sesuai dengan regulasi penataan ruang yang digunakan” kata Agus merupakan mahasiswa Magister Fisip Unila
Menanggapi hal ini, wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya, saat dihubungi Wartamu.id, mengatakan bahwa, meskipun hal ini masih mengacu pada peraturan Menteri, yang salah satunya mengacu pada analisis sosial,
“Oleh sebab itu, Komisi I mendorong, Untuk memperbaharui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait dengan menjamurnya waralaba di Kota Metro” katanya.
Legislator Golkar inipun meminta agar pemerintah daerah menghentikan sementara izin toko dan retail modern di kota Metro. Menurutnya belakangan ini pendirian retail yang kian menjamur dalam kota.
“Komisi I DPRD Kota Metro, akan berkordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Metro, terkait Perda RDTR, kami berharap bahwa pemerintah untuk saat ini tidak menerbitkan izin toko retail Modern, sampai ditetapkan Perda RDTR dan Penataan Minimarket” tutup Indra Jaya Selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro