Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/121.SATRESKRIM/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 10 Juni 2026.
Pelapor R, mendatangi SPKT Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi dalam proses Pemira Fakultas Hukum kelas HBB25 yang digelar pada Sabtu (6/6/2026) di lingkungan kampus UNIBA Madura.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, Pemira awalnya berlangsung normal hingga proses penghitungan suara. Namun, setelah hasil pemungutan suara diumumkan, salah satu saksi dari pasangan calon yang kalah menemukan dugaan kejanggalan pada daftar hadir pemilih.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sekitar 18 nama mahasiswa yang disebut tidak menggunakan hak pilihnya, namun terdapat tanda tangan pada daftar hadir seolah-olah mereka telah memberikan suara. Salah satu nama yang tercantum dalam daftar tersebut disebut merupakan pelapor sendiri.
Temuan itu kemudian menjadi dasar keberatan yang diajukan kepada panitia dan pihak terkait. Namun, keberatan tersebut diduga tidak mendapatkan tindak lanjut sehingga hasil Pemira tetap ditetapkan.
Pelapor menilai dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah merugikan hak pilih mahasiswa dan berpotensi memengaruhi hasil pemilihan. Atas dasar itu, kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, perkara tersebut masih berstatus dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sumenep. Polisi akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses demokrasi di lingkungan kampus yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam setiap pelaksanaan pemilihan mahasiswa.












