WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Pesta Demokrasi Nasional yang dilaksanakan dalam setiap 5 (Lima Tahun) sekali melalui Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam mempertahankan ataupun pergantian pimpinan secara konstitusional.
Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu telah menetapkan hari pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Pemungutan suara tersebut jatuh pada 14 Februari 2024. 14 Februari yang identik dengan Valentine atau hari kasih sayang, sehingga diharapkan dihari kasih sayang tersebut yang berbarengan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak terjadi hari bagi-bagi uang. Hal tersebut sebagaimana diungkap Erwan Bustami (Ketua KPU Lampung) saat memberikan paparan materi dalam Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Lampung di Whiz Prime Hotel Bandar Lampung. Minggu pagi, 22/1/2023.
“14 Februari biasanya identik dengan hari kasih sayang, karena berbarengan dengan hari pencoblosan Pemilu 2024, maka bersama kita berharap bukan menjadi hari bagi-bagi uang untuk menciderai Demokrasi ini”. Jelas Erwan Bustami.
Banyak peran yang dapat diambil oleh oleh kader Pemuda Muhammadiyah yang ada di Lampung untuk turut serta dalam mensukseskan Pesta Demokrasi ini.
“Kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah dapat membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap tahapan-tahapan Pemilu maupun Pendidikan Politik, menjadi penyelenggara Pemilu, Pemantau, Pemilih yang baik bahkan dapat menjadi Peseta Pemilu atau tim sukses. Sehingga kalau pemuda-pemuda memiliki peran strategis dalam Pemilu 2024, maka pesta Demokrasi ini dapat berjalan dengan baik, kondusif, dan melahirkan Pemimpin-pemimpin yang berpihak pada rakyat”. Tambah Erwan Bustami yang juga pernah menjabat Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Way Kanan.
Sementara itu, Tamri yang mewakili Ketua Bawaslu Lampung dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk Pemilu yang berkualitas.
“Kalau tadi disampaikan oleh Ketua KPU Lampung terkait tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, maka dari Bawaslu akan menyoroti tentang pengawasan terkait penyelenggaraan Pemilu tersebut. Ada penyelenggara Pemilu, Pemilih, Peserta Pemilu, dan pihak-pihak lain yang dilarang ikut politik praktis sebagaimana diatur undang-undang yang menjadi fokus Pengawasan Bawaslu”. Jelas Tamri.
Ada 3 metode yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan yang biasa disebut CAT (Cegah, Awasi, Tindak).
“Ada langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran Pemilu seperti Sosialisasi, pendidikan pemilih, mengirim surat himbauan dll. Selanjutnya Bawaslu dan jajaran melakukan pengawasan secara langsung terkait tahapan Pemilu yang tengah berjalan, bukan berarti Bawaslu mencari-cari kesalahan tapi ya memang begitu kerjanya”. Jelas Tamri.
Dan terakhir ada penindakan pelanggaran baik administrasi, kode etik, Pidana Pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya yang diatur dalam perundang-undangan. Tutup Tamri.
Kegiatan Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Lampung tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Lampung.