DAERAH  

Fokus Keterwakilan Perempuan, 15 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Lampung Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

Imam Bukhori Anggota Bawaslu Lampung Korsiv SDMO

WARTAMU.ID, Lampung – Meski tercatat 4.498 pendaftar calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi Lampung, namun belum terpenuhinya 30% keterwakilan Perempuan sebagai pendaftar, membuat Bawaslu Kabupaten dan Kota Se-Lampung memperpanjang masa pendaftaran calon Panwascam. Hak tersebut sebagaimana diungkap Imam Bukori (Anggota Bawaslu Lampung) Kprdiv SDMO kepada media Wartamu.id Senin, 3/10/2022.

“Ya hari ini merupakan hari pertama penerimaan berkas dalam masa perpanjangan pendaftaran calon Panwascam. Perpanjangan pendaftaran sendiri akan dibuka sampai hari Jumat, 7 Oktober 2022 sesuai juknis perekrutan yang memperhatikan hari dan jam kerja”. Jelas Imam Bukhori.

Meski ada perpanjangan masa pendaftaran namun hal tersebut tidak berlaku untuk beberapa kecamatan yang kuota keterwakilan 30% perempuan dalam pendaftarannya terpenuhi.

“Ada Kecamatan yang tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran karena sudah memenuhi 30% keterwakilan perempuan, namun untuk Kabupaten Pesawaran, Lampung Utara, dan Mesuji dibuka untuk seluruh Kecamatan yang ada karena belum terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan tersebut. Lebih lengkapnya masyarakat dapat memantau website, medsos ataupun datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengetahui Kecamatan mana saja yang dilakukan perpanjangan. Tambah Imam Bukhori.

Keterwakilan 30% perempuan dalam pendaftaran menjadi fokus tersendiri bagi Bawaslu memgingat setelah tahap pemdaftaran akan ada Verifikasi berkas calon Panwascam, pengumuman kelulusan berkas, tes tertulis secara CAT, Wawancara, dan Pengumuman Calon Panwascam terpilih.

“InsyAllah semua Kabupaten/Kota nantinya adalam pelaksanaan tes tertulis dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT) online karena pada tahap ini akan mengerucut menjadi 6 besar disetiap Kecamatan untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara”. Tutup Imam Bukhori.

Menjadi informasi tambahan bahwa dilakukannya perpanjangan masa pendaftaran ini tidak hanya berlaku bagi pendaftar perempuan namun laki-laki juga dapat mendaftat dalam masa perpanjangan ini. Adapun jika sampai batas waktu perpanjangan yang sudah ditentukan tidak terpenuhi keterwakilan 30% perempuan dalam pendaftaran, Sesuai pedoman dari Bawaslu RI masa perpanjangan hanya dilakukan sekali dan akan dilanjut pada tahap berikutnya.

BACA JUGA :  Pentingnya Pengawasan Untuk Pemilu Berkualitas