WARTAMU.ID, Lampung Tengah, 7 Juli 2024 – Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi saat acara pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pistol milik MSM meletus, menyebabkan seorang warga bernama Salam (35) terkena peluru nyasar dan meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengonfirmasi bahwa MSM telah diamankan bersama barang bukti senjata api dan peluru. “Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP. Tim gabungan menggeledah tiga rumah, termasuk satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, dan satu rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur,” jelas AKBP Andik Purnomo Sigit pada Minggu (7/7/2024).
Hasil otopsi sementara menunjukkan bahwa peluru menembus kepala bagian kiri korban, di atas telinga kiri, dan keluar di pelipis kanan korban. “Hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Kapolres mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Pelaku sudah kita amankan. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri dalam kepemilikan senjata ilegal tersebut. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa MSM bersikap kooperatif dan langsung menyerahkan diri ke Polres setelah peristiwa tersebut. “MSM juga langsung meminta maaf kepada keluarga korban. Mengenai senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi,” jelas Dedi Wijaya.
Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman dan keponakan, dimana korban diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban.












