Enam Desa di Mesuji Menjerit, Tanah Transmigrasi Diduga Beralih Jadi HGU Perusahaan

Bandar Lampung, wargamu. Id– Persoalan agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, ribuan hektare lahan transmigrasi yang tersebar di enam desa di Kabupaten Mesuji diduga dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL) selama lebih dari tiga dekade. Masyarakat menilai hak mereka atas tanah yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi tidak pernah kembali sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa haknya terabaikan, perwakilan masyarakat dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji resmi meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (GAW Law Office), Selasa (2/6/2026).

Enam desa tersebut meliputi Desa Sumber Rejo, Suka Agung, Rejo Mulyo, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang, serta Desa Mulya Agung dan Agung Batin di Kecamatan Simpang Pematang.

Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa persoalan ini berawal dari pengelolaan lahan transmigrasi oleh perusahaan sejak tahun 1992. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, terdapat kesepakatan bahwa pengelolaan tersebut hanya bersifat sementara dan tanah akan dikembalikan kepada masyarakat setelah jangka waktu tertentu.

“Faktanya, hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah kembali kepada masyarakat. Yang terjadi justru terbit Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1995,” ujar Gindha saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, masyarakat yang merupakan peserta Program Transmigrasi Lokal tahun 1983 dan Transmigrasi Swakarsa tahun 1987 merasa kehilangan hak atas tanah yang sebelumnya diberikan negara sebagai bagian dari program pemerataan penduduk dan pembangunan wilayah.

Surat Resmi Dilayangkan ke Presiden dan Dua Menteri

Sebagai langkah hukum awal, tim GAW Law Office mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Transmigrasi, Ketua DPR RI melalui Komisi III, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Surat kepada Menteri ATR/BPN RI meminta agar pemerintah tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan HGU PT Pematang Agri Lestari serta melakukan evaluasi dan pembatalan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Sementara surat kepada Menteri Transmigrasi RI berisi permohonan fasilitasi pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat yang dinilai sebagai pemilik sah berdasarkan program transmigrasi yang pernah dijalankan pemerintah.

BACA JUGA :  Banjir Bandang Melanda Kelurahan Rua, Kota Ternate: 18 Orang Meninggal Dunia dan Kerusakan Parah

“Tim hukum kami telah berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan langsung surat-surat tersebut kepada instansi terkait. Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Gindha.

Klaim Kantongi Bukti Penyerahan Sertifikat

GAW Law Office mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar perjuangan masyarakat. Dokumen tersebut di antaranya berupa bukti penitipan atau penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik warga kepada perusahaan sejak tahun 1993, serta perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian yang dibuat pada tahun 1992 dan 1993.

Selain itu, tim hukum juga mengaku sedang menginventarisasi berbagai dokumen lain yang dinilai dapat memperkuat dugaan bahwa tanah transmigrasi tersebut telah dikuasai dan dikelola perusahaan selama puluhan tahun.

“Ada bukti-bukti awal yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa lahan milik masyarakat transmigrasi tersebut berada dalam penguasaan PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992 hingga sekarang,” tegasnya.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Transmigrasi

Dalam kajian hukumnya, Gindha menilai terdapat sejumlah regulasi yang melarang pengalihan hak atas tanah transmigrasi kepada pihak lain.

Beberapa aturan yang disebut antara lain Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Hasil Pelaksanaan Transmigrasi, Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967, serta Pengumuman Gubernur Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.

Menurutnya, ketentuan tersebut secara tegas melarang tanah transmigrasi dialihkan, disewakan, digadaikan, dijadikan jaminan utang, maupun diserahkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.

“Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka perbuatan hukumnya dapat dianggap batal demi hukum dan penguasaan tanah seharusnya kembali kepada otoritas transmigrasi untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Warga Menanti Kepastian Negara

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Lampung yang belum menemukan titik terang. Setelah polemik kawasan register di Kabupaten Way Kanan, kini perhatian publik tertuju pada dugaan penguasaan tanah transmigrasi di Mesuji yang berlangsung selama lebih dari 30 tahun.

Masyarakat enam desa berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan tersebut.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Kodam II Sriwijaya Ungkap Pelaku Penusukan Anggota TNI-AD di Cafe Tokyo Space

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan menyangkut hak hidup, kepastian hukum, dan amanat program transmigrasi yang dahulu dijanjikan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Pematang Agri Lestari terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat melalui kuasa hukumnya. (Wgn)