WARTAMU.ID Sumenep– Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Proses yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) itu menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) memiliki kekuatan eksekutorial dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Andika, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang dan melewati berbagai upaya hukum hingga akhirnya memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Sumenep yang telah melaksanakan putusan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep yang turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah menjaga kondusivitas selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut mengawal jalannya proses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Andika menjelaskan, dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus dapat dilaksanakan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan kepastian hukum.
Ia mengacu pada Pasal 196 HIR yang memberikan hak kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.
Selain itu, Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempati objek menolak keluar, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan.
Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa pengajuan perlawanan terhadap eksekusi maupun upaya hukum lainnya tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang nyata dan adanya penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menyatakan bahwa perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan putusan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang,” ujarnya.
Andika menilai, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh hak atas objek sengketa melalui mekanisme yang sah.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum yang tersedia. Namun, ia berharap seluruh proses dilakukan secara tertib dan tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari penegakan negara hukum,” pungkasnya.












