WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Terjadinya tindak pidana pembacokan yang di lakukan oleh Ibrahim, yang diduga akibat mendengar suara anjing peliharaannya yang tertimpa kayu,pada jumat 29 oktober 2021, pukul 19.10 wita. Waktu setempat, kejadian naas tersebut menimpa Solma, dikediamannya, di Rt 16 Rw 07 Dusun Guna Waktu Desa Risa Kec. Woha Kab. Bima. Jum’at,29/10/2021
Ibrahim, mengira anjing peliharaannya tersebut di pukul oleh Solma yang kebetulan tetangga dekat rumah pelaku, sehingga mengakibatkan mereka bertengkar dan adu mulut, dan Ibrahim menuduh dan menganggap kalau Solma lah yang sengaja memukul anjing peliharaan nya tersebut.
Selang beberapa saat, Haji Ibrahim yang tidak bisa menahan emosinya tinggi, bergegas dia kembali kerumahnya dan mengambil sebilah parang dan langsung mendatangi korban dan tanpa pikir panjang, Haji ibrahim langsung mengayunkan parangnya ke leher ibu Solma, dan sempat ditangkis sehingga parang melukai pipi sebelah kanan, dan luka robek pada telinga dan leher.
Kejadian tersebut disaksikan oleh Anaknya (Widia-23thn), dan sempat menolong ibunya, namun hal itu malah mencederai tangan sebelah kanan, akibat bacokan dari parang dari Ibrahim.
Widia yang masih sadar ketika itu, langsung berteriak meminta tolong, dan memanggil bapaknya hendak melaksanakan sholat magrib, karena melihat anak dan istrinya bersimbah darah, suami Solma, berusaha melawan haji Ibrahim yang saat itu sedang kalab. dan entah apa yang ada dalam pikiran haji ibrahim ketika itu, hanya karena binatang peliharaannya seorang anjing, hingga dia gelap mata dan mengamuk.
Tak berlangsung lama, Kades desa risa, Muhrim menghubungi babinkamtibmas melalui telpon ke Bripka I wayan Purwata dan Babinsa Sertu Suhardi, dan langsung mendatangi rumah pelaku, saudara Ibrahim, langsung diamankan dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut di polsek Woha. (Fen)