Aksi Damai Suku Soge dan Gobang Menolak Penerbitan Sertifikat Tanah Eks HGU di Kabupaten Sikka

Pantauan media menunjukkan bahwa ratusan masyarakat dari kedua suku besar ini mendatangi beberapa titik, yaitu Utanwair, Pedang, dan Patiahu, untuk memasang tiga spanduk penolakan.

WARTAMU.ID, Sikka – Dua suku besar di Kabupaten Sikka, yakni Suku Soge dan Suku Gobang, menggelar aksi damai pada Minggu, 09/06/2024, di beberapa titik lokasi tanah Eks HGU. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap penerbitan sertifikat yang dinilai cacat administrasi, di mana penerbitan beberapa sertifikat tersebut dimotori oleh oknum tertentu tanpa melibatkan warga masyarakat adat dari kedua suku tersebut.

Pantauan media menunjukkan bahwa ratusan masyarakat dari kedua suku besar ini mendatangi beberapa titik, yaitu Utanwair, Pedang, dan Patiahu, untuk memasang tiga spanduk penolakan.

“Kami umatmu siap menghadapi hukuman dari Tuhan dan Gereja melalui tangan aparat negara demi mempertahankan tanah ini,” tulis spanduk yang dipasang di Pedang.

Sedangkan, spanduk yang dipasang di Utanwair berbunyi, “10 SK/Sertifikat HGU PT. KRISRAMA cacat administrasi berdasarkan pasal 31 PP. No. 18 tahun 2021 huruf b angka 2 Jo pasal 73 ayat (1) huruf i poin 1 dan 3 Permen ATR/BPN No: 18 tahun 2021. Kami akan tetap bertahan di atas tanah ini,” tulis poin pernyataan sikap pada spanduk tersebut.

Di Patiahu juga dipasang satu spanduk dengan pernyataan berbeda, “Kami dialog bersama umat, bukan pilihan perusahaan milik; ‘Misi Keuskupan Maumere’, maka kami mohon perlindungan Tuhan untuk terus bertahan di atas tanah ini,” bunyi pernyataan pada spanduk di Patiahu.

Antonius Toni, dalam arahannya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan aksi penolakan masyarakat adat yang murni gerakan sadar dari masyarakat adat di lokasi Eks HGU Patiahu-Nangahale, tanpa dorongan dari pihak manapun. Ia mengakui bahwa masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan telah berusaha menyelesaikan persoalan Eks HGU Patiahu-Nangahale, namun sejauh ini belum ada titik terang.

“Ini merupakan bukti bahwa belum ada kesepakatan. Sampai keluarnya SK (Sertifikat, red) kita tidak tahu,” kata Antonius.

Ia menambahkan bahwa pengumuman telah berkali-kali disampaikan melalui gereja-gereja, namun kedua suku ini tidak pernah tahu-menahu hingga 10 sertifikat pun terbit. Hal ini membuat masyarakat adat secara spontanitas menyatakan sikap mereka melalui baliho yang dipasang di Utanwair, Pedang, dan Patiahu.

BACA JUGA :  Video Streaming : Aksi Solidaritas Wartawan Way Kanan, Ditangkapnya Wartawan Di Lampung Timur

Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi, juga menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh masyarakat Suku Soge dan Suku Gobang merupakan bentuk penolakan atas perpanjangan kontrak dari perusahaan PT. KRISRAMA.

“Menurut mereka (PT KRISRAMA, red), mereka sudah dapat SK. Sehingga karena tidak duduk bersama maka SK itu kami tolak,” ujar Ignasius.

Ignasius berkomitmen untuk berada di garda terdepan demi mempertahankan tanah ulayat yang diperjuangkan.

“Kamintetap di tempat, siapapun, kapanpun kami siap berhadapan dengan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Leonardus Leo mengakui bahwa perjuangan HGU Patiahu-Nangahale tidak melibatkan semua suku, melainkan hanya suku-suku tertentu. Perjuangan tanah adat ini, hingga aksi damai hari ini, adalah keterpanggilan masyarakat yang merasa berhak atas tanah tersebut.

Leo menilai bahwa masyarakat Suku Soge dan Gobang memiliki prinsip bahwa dalam kasus tanah Eks HGU ini seharusnya ada dialog hingga melahirkan kesepakatan. Namun, secara sepihak pemerintah (Kanwil) Provinsi mengeluarkan 10 SK untuk PT. KRISRAMA tanpa musyawarah bersama masyarakat Suku Soge dan Gobang, yang kemudian diumumkan di tiap gereja dan paroki di Keuskupan Maumere.