Aparat Berhasil Tangkap Tersangka Narkoba di Pesisir Barat, 4,83 Gram Sabu Disita

1 kotak rokok Torachino berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram

WARTAMU.ID, Pesisir Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesisir Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (7/3/2025), seorang tersangka berinisial DS (21) yang beralamat di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, berhasil diamankan.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, IPDA Hartian Aldi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar bahwa kami dari Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan tersangka kasus narkoba dengan inisial DS di Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui,” ungkap Aldi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang sering membawa atau memiliki narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diamankan, orang tersebut sempat membuang sebuah kotak rokok Torachino yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening,” jelas Aldi.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 kotak rokok Torachino berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram,
  • 1 unit handphone merk Realme berwarna hitam dengan IMEI 8665940718811176,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutup Aldi.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.